“Ternyata komplotan juga sudah menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain dan teman tersangka sudah melihat nomor PIN yang di tekan oleh korban, dengan itu mereka berhasil melakukan penarikan tunai,” jelas Hendri. Hendri menghimbau kepada masyarakat yang memang pernah mengalami kejadian seperti ini segera melapor kepada pihak kepolisian, sehingga akan lebih memperberat hukuman bagi tersangka. “Kini para tersangka dijerat melanggar pasal 363 dan 378 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adit)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================