DPRD AKAN TERBITKAN PERDA PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Sedangkan pengembangan, pengelolaan dan pelestarian bahan perpustakaan dan serah simpan karya cetak  tertuang pada Bab V antara lain berisi pengembangan koleksi tertuang pada Pasal 10 antara lain diatur bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi Perpustakaan kota dalam pengembangan koleksi bahan pustaka untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Sedangkan Pasal 11 mengatur antara lain masyarakat berhak menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkan naskah kuno, serta dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat yang memiliki naskah kuno wajib mendaftarkan ke Perpustakaan kota. Terkait Pendaftaran naskah kuno sebagaimana diatur pada Pasal 12 antara lain mengatur  bahwa Pendaftaran  naskah  kuno  ke  Perpustakaan  Kota  disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data sekurang-kurangnya mengenai identitas pemilik, riwayat pemilikan naskah kuno; dan jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno. Masyarakat dapat menyerahkan penyimpanan, perawatan dan pelestarian naskah kuno kepada Perpustakaan kota, sebagaimana diatur pada Pasal 13. Sedangkan Serah Simpan Karya Tulis, Karya Cetak dan Karya Rekam diatur pada Pasal 15 antara lain menyebutkan setiap penerbit, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, maupun non pemerintah di Kota Bogor yang menghasilkan karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang berisi muatan lokal wajib menyerahkan karyanya sebanyak 2 (dua) ekslempar setiap judul kepada Perpustakaan Kota. Adapun tata cara penyerahan karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam  diatur dalam Peraturan Wali Kota. Terkait Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan, diatur pada Bab VII, seperti Pembentukan Perpustakaan diatur pada Bagian Kesatu Pasal 20 sampai dengan Pasal 28 antara lain menyebutkan bahwa pembentukan perpustakaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Dalam rangka menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum dapat menyediakan perpustakaan, taman bacaan atau sudut baca. Perpustakaan, taman bacaan atau sudut baca yang dibentuk oleh masyarakat, didaftarkan pada perangkat daerah yang membidangi urusan perpustakaan. Sedangkan masalah pembiayaan sebagaimana diatur pada Bab XI Pasal 38 mengatur bahwa; Perpustakaan yang dikelola oleh Daerah dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tertuang pada ayat 1. Daerah wajib mengalokasikan anggaran perpustakaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah (ayat 2). Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada perpustakaan yang tidak dikelola oleh Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Sumber pembiayaan perpustakaan selain diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga dapat diperoleh dari hibah dan/atau sumbangan yang tidak mengikat, seperti diatur pada Pasal 39. Sementara Bab XII mulai Pasal 40 sampai dengan Pasal 42 mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan. Bab XIII Pasal 43 mengatur tentang Larangan. Sedangkan Bab XIV Pasal 44 mengatur tentang Sanksi Administrasi dan Bab XV pasal 45 danb 46 berisi Ketentuan Penutup. Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan  Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 46  Tahun  2019 tanggal 11 Nopember 2019  adalah sebagai berikut :
Ketua    Fajari Aria Sugiarto, S.H.
Wakil Ketua H. Murtadlo, S.Pdi., M. Si 
Anggota1Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si.
 2H. Muhamad Dody Hikmawan, S.E.
 3Said Mohamad Mohan
 4H. Azis Muslim
 5Drs. Mahpudi Ismail
 6Ence Setiawan
 7Iwan Iswanto, S.T
 8Siti Maesaroh
 9Eny Indari, S.H.
 10Gilang Gugum Gumelar
 11Hj. Lusiana Nurissiyadah, S.E., M.M
 12Devie Prihartini Sultani, S.E.
(Adv)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Bogor Mati Lampu, PLN Sebut Ada Gangguan Teknis di PLTGU Jawa 1

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================