Dikatakan Roland bahwa pihaknya saat ini berupaya melakukan pengembangan penyeledikan dan memburu satu pelaku yang melarikan diri saat penangkapan.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal hukuman mati
. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================