BOGOR TODAY – Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh. Baru-baru ini, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana narkoba. Satu pelaku melarikan diri. Ketiganya merupakan warga Aceh yang ditangkap di dua wilayah berbeda dengan inisial (M), (S) dan (SY), dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411, Gram / 4,11 ons Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan pelaku ditangkap di Kampung Cidokom, RT 01/04, Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, kemudian di Kampung Bedahan RT 02/03 Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok. “Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama yakni pada Kamis (20/8/2020. Dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu,” Terang Roland, Sabtu (22/8/2020). Dikatakan Roland bahwa pihaknya saat ini berupaya melakukan pengembangan penyeledikan dan memburu satu pelaku yang melarikan diri saat penangkapan. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal hukuman mati. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng
============================================================
============================================================
============================================================