“Mau dibongkar ya silahkan saja, kami tidak akan melawan, malah kami kooperatif mengikuti aturan, Tetapi kami tetap akan meminta penjelasan secara mendetail dengan dasar AJB ini meskipun masih atas nama pembeli pertama belum dibalik nama oleh kita. Dan kami minta pihak pengelola Pasar seharusnya tidak tutup mata dengan persoalan ini,” ujarnya. Senada, Ko Ahuy yang juga pedagang di pasar tersebut mengungkapkan bahwa sebelumnya melalui Kepala Unit Pasar Cisarua pernah mengumpulkan salinan AJB yang dimiliki para pedagang guna menyelesaikan permasalahan tersebut. “Surat AJB tersebut masih atas nama pembeli pertama dengan PT Aksioma, pernah kita ditawari dua unit kios namun ditambahin lagi jadi tiga unit tapi tetap kita harus membayar tahun pertama Rp 5,2 juta perunit. Jadi beralihlah dari tadinya pemilik ruko menjadi pengontrak karena tahun kedua dan seterusnya pun dengan nominal Rp 3 juta perunit pertahun, kurang lebih 20 tahun selama Pasar masih berlaku dan kalau seperti itu jelas kami menolak.” pungkasnya. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Makanan Tinggi Protein yang Murah dan Mudah Didapat, Cocok untuk Menu Harian

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================