“Jadi, jam 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik,” tegasnya. Pihaknya sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. “Perwalinya tinggal ditandatangani,” katanya. Selain itu, Pemkot Bogor akan melibatkan lebih aktif lagi komunitas-komunitas yang tidak terjangkau oleh RW, seperti perkantoran, tempat usaha dan lain-lain untuk mengawasi protokol kesehatan. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026 Resmi Bergulir, Ribuan Pesilat Ramaikan Hari Pertama

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================