BOGOR TODAY – Di wilayah Kabupaten Bogor akan melakukan operasi rutin bagi masyarakat yang tidak memakai masker selama masa PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga (29/9/20), hal itu dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat. Wakapolda Jabar Brigjen Eddy Sumitro mengatakan, kegiatan ini sebenarnya untuk mengedukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan masker. “Soal sanski itu bukan jadi ukuran, itu untuk menjadi pengingat. Dan kalau memang mereka ada yang tidak punya uang kasih pilihan alternatif sanksi sosial”, ujar Eddy kepada wartawan, Selasa (15/9/2020). Bahkan saat ini Eddy berupaya untuk mengakomodir pola edukasi terhadap masyarakat agar sadar dan terbiasa menggunakan masker dengan kesadaran diri sendiri. Kemudian Wakil Bupati, Iwan Setiawan menjelaskan, operasi masker dengan sanksi operasi yustisi yang akan rutin dilakukan serentak di 8 provinsi setelah Jawa Barat dinyatakan turun status dari zona merah menjadi zona hijau atau orange “Kalau memang mengatur tentang sanksi PSBB itu arahan dari Gubernur, harus memakai perda dan harus di perdakan, aturannya adalah operasi melalui sanksi yustisi”, kata Iwan. Menurutnya, di 40 kecamatan pihak terkait akan melakukan operasi yustisi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) hingga batas PSBB pra AKB berakhir, juga akan melihat hasil evaluasi PSBB saat ini. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan
============================================================
============================================================
============================================================