Bila ditotal berdasar rekapnya, Satpol PP sudah mengumpulkan denda kurang lebih Rp265 juta sejak penerapan awal PSBB. “Denda nominal sanksi di jalan kurang lebih per kemarin 17 juta ya, tambah hari ini sampai lah 20 juta. Ya (Rp245 juta) sampai dengan Tipiring. Tinggal gabung dengan yang sekarang,” jelasnya. Hasil denda pelanggar PSBB dari satu perusahaan dikenakan denda mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta. Semua uang hasil denda dan sanksi tersebut akan masuk ke dalam kas daerah secara langsung. (Adit)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================