BOGOR TODAY – Alat musik tradisional Indonesia sangat beragam, dengan khas dan keunikannya masing-masing. Salah satu yang ada di Nusantara adalah Karinding. Beberapa wilayah memainkan alat musik ini dengan sebutan yang berbeda-beda, namun Karinding lebih dikenal sebagai alat musik khas dari Sunda. Bentuknya yang kecil dan sederhana, alat musik ini masuk ke dalam jenis idiofon atau lamelafon. Karinding biasanya dimainkan secara solo atau grup (berisi 2 sampai 5 orang). Seorang diantaranya disebut pengatur nada atau pengatur ritem (rythm). Menurut perajin karinding, Ahdan atau lebih akrab disapa Ki Ebet fungsi karinding dipelajari orang-orang Sunda untuk mengusir hama sawah. “Suara yang dihasilkan dari getaran jarum karinding biasanya bersuara rendah. Suara yang keluar biasanya terdengar seperti suara wereng, belalang, jangkrik, burung, dan lain-lain. Yang zaman sekarang dikenal dengan istilah ultrasonik. Sekarang karinding biasa kolaborasikan dengan alat musik lainnya,” tutur pria kelahiran 41 silam tersebut, seperti dikutip dari today tv, Selasa (2/10/2020). Menurut sejarah, sambungnya, Karinding sudah hadir sejak enam abad yang lalu, alat ini juga lebih tua dari alat musik kecapi. Karinding terbagi ke dalam tiga ruas. Pada bagian ruas pertama yang berada di ujung untuk mengetuk agar memperoleh resonansi pada bagian tengah. Bagian ruas tengah, memiliki guratan yang akan bergetar saat diketuk jari. Kemudian ruas ketiga pada bagian kiri dijadikan sebagai pegangan. Untuk dapat memperoleh suara yang indah, Karinding harus ditiup dan dikombinasikan dengan diketuk atau ditepuk pada bagian tengah. Suara yang dihasilkan tergantung dari olahan rongga mulut, lidah dan napas. Dalam bentuk yang sederhana, Karinding dianggap sebagai arahan untuk tetap yakin, sabar, dan sadar. Saat memukul atau mengetuk alat musik tersebut harus yakin dan sabar, sehingga menimbulkan bunyi atau suara. Sadar bahwa suara yang keluar merupakan suara alat musik dan bukan suara kita. Di dalam Karinding terdapat pula norma-norma ketuhanan, kemanusiaan, kemasyarakatan, terdapat hukum waktu, hukum menetapkan kenegaraan, kemudian menentukan demografi kependudukan. (B. Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk
============================================================
============================================================
============================================================