BOGOR TODAY – Pasca disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang oleh DPR RI mengundang reaksi keras dari ratusan buruh (karyawan pabrik), salah satunya para serikat kerja PT Coats Rejo Indonesia di Kota Bogor. Ratusan karyawan itu mogok kerja dan melakukan aksi unjuk rasa di area halaman pabrik. Mereka menolak secara tegas Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sekjen PSP SPN PT Coats Rejo Indonesia yang juga Perwakilan PT Coats Rejo, Ridho mengatakan, aksi yang dilakukannya itu berdasarkan intruksi dari struktur pekerja nasional. “Mulai dari DPP, DPD dan DPC memberikan intruksi dan kami selaku SPS dan juga SPN melakukan aksi unjuk rasa secara serempak di tempat kerja,” kata Ridho, Selasa (6/10/2020). Dia menambahkan, bahwa ini setelah ada pertemuan antara federasi dengan konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI). “Jadi pada dasarnya PSP SPN PT Coats Indonesia adalah sebagai pelaksana dari apa yang diintruksikan oleh perangkat,” tambahnya. Ia pun menegaskan, bahwa unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut dan menolak secara tegas tentang Undang Undang Omnibus Law. “Jadi kami melakukan unjuk rasa ini sebagai suatu sikap penolakan Undang-undang Omnibus Law yang patut diduga bahwa undang undang itu tidak pro terhadap pekerja atau buruh,” tegasnya. Aksi itu pun, lanjut Ridho, sudah sesuai Undang Undang. “Wujudnya dari aksi unjuk rasa ini kita sesuai perundangan yang berlaku bahwa unjuk rasa ini hanya boleh dilakukan pukul 6.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB sore karena sistem shif di pabrik kita tiga shif maka untuk shif pagi itu total anggota (ikut aksi) sampai pukul 14.00 WIB, yang bekerja shif pagi akan pulang seperti biasa dan masuk shif dua dan akan dilanjutkan shif siang sampai pukul 18.00 WIB, setelah pukul 18.00 WIB kita bekerja seperti biasa,” tandasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi
============================================================
============================================================
============================================================