Oleh : Ainun Fiki (Mahasiswa Fakultas Pertanian IPB)

Tok. RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang. Perjuangan kelam terkait isi UU yang disahkan masih terasakan oleh masyarakat dengan ketidak berpihakannya pada rakyat. Pertanahan pun membelenggu dalam coretan isi UU Cipta Kerja. Terkait pertanahan sampai saat ini masih belum jelas, dialog publik sudah dilakukan namun masih ada pertanyaan yang masih belum terjawab. Subtansi bidang pertanahan masih dipertanyakan, khususnya bank tanah (BT), hak pengelolaan ( HPL), dan HGU, seperti falsafah, tujuan regulasi, kelembagaan dan pengelolaan. Pemaksaan dalam pencetusanUU Cipta Kerja semakin terlihat nyata, dengan adanya kerancuan dalam UU yang membahas terkait pertanahan. BT yang di sepakati dalam panja meliputi menyediakan dan mengelolah tanah-tanah yang di himpun sebelum disalurkan, yang pada akhirnya akan menyebabkan tumpang tindih peraturan, perlu di ketahui bahwa alasan mendasar yang melandasi usulan BT ialah rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPPJMN) 2015-2019. Usulan terkait pembahasan dan kelanjutan BT (Maria Sumardjono, Kompas 22/2 dan 5/10/2020), mengusulkan bisa dibentuk badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian keuangan untuk menghimpun tanah-tanah negara (aset) yang kemudian di salurkan dengan berbagai tujuan. Landasan BLU jelas yaitu terkandung dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara Jo PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Peraturan yang menaungi HPL mutlak mengkhianati isi prinsip-prinsip UU Pokok Agraria, hal tersebut di kemukakan dalam rumusan jangka waktu hak guna usaha (HGU) yang memberikan ijin atas HPL selama 90 tahun jelas bertentangan dengan keputusan MK No. 21-22/PUU-V/2007. “Penghilang” atau pengahapusan rumusan jangka waktu yang di ganti 90 tahun di atas HGU ke ranah HPL dengan perpanjangan waktu yang disesuaikan, memberikan ruang kerusakan lingkungan dan ketimpangan kepemilikan lahan. Sesuai dengan mandat UUPA 1960 (pasal 1 ayat (2) “bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya” harusnya UU Cipta Kerja bisa berpihak kepada rakyat dan memberikan ruang bagi rakyat untuk mengelolah tanahnya. Urgensi pembahasan pertanahan dalam UU Cipta Kerja memiliki dampak negatif bagi buruh, petani dan rakyat menengah kebawah terkait penguasaan lahan, pengunaan lahan. Mahasiswa Pertanian seharusnya menjadikan momentum ini untuk terus mengeskalasi dampak dan akibat disahkannya UU Cipta Kerja. Peran mahasiswa dituntut untuk terus mengawal keberlangsungan disahkannya UU Cipta Kerja dengan melawan menggunakan akal sahat dan peduli terhadap ketidakadilan. (*) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Goreng Madu yang Praktis dan Lezat
============================================================
============================================================
============================================================