BOGOR TODAY – Sejumlah pengendara ojek pangkalan (opang) di Jalan Bendungan Dam RT03, RW19, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor terjaring razia masker oleh aparat kelurahan dalam hal ini Bhabinkamtibmas Katulampa. Mereka yang terjaring razia tidak menggunakan masker dan dihimbau untuk selalu menerapkan protokol covid-19, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun (3M) Bhabinkamtibmas Katulampa, Seh Ahmad mengatakan, penerapan protokol kesehatan itu untuk mencegah atau menekan angka terpaparnya warga dari covid-19. Apalagi warga yang berprofesi sebagai ojek ini, yang tentunya wajib memakai masker karena mereka aktivitasnya mengantar atau membonceng penumpang. “Seperti arahan yang disampaikan Kapolresta Bogor Kota, melalui Kapolsek Bogor Timur, kami seluruh anggota Polresta Bogor Kota harus aktif melakukan sosialisasi dan himbauan terkait Prokes kepada warga masyarakat,” katanya, Kamis (8/10/2020). Menurutnya, penerapan protokol kesehatan ini sudah menjadi aturan, sehingga harus dipatuhi, agar penyebarannya tidak semakin meluas. “Hendaknya masyarakat menjadi lebih sadar akan bahaya covid ini, dan senantiasa selalu menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Yuk bersama-sama lawan covid 19,” ajaknya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pria di Bogor Nekat Gantung Diri di Tengah Hutan, Sempat Izin Pamit ke Istri dan Jagain Anak-anak
============================================================
============================================================
============================================================