“Dalam hukum pidana dalam menyangka dan mendakwa seseorang harus berdasarkan bukti dan landasan hukum yang pasti bukan hanya sekedar asumsi agar dapat terciptanya tujuan hukum itu sendiri untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Gerry. Selanjutnya, dari keterangan saksi Thomas Kandida terungkap bahwa barang yang dikirim Althof Phil Jaya Teknik kepada PT. Rusli Vinilon Sakti sudah sesuai spesifkasi sebagaimana yang tertuang dalam purchase order. “Dengan demikian, tidak ada mark up barang yang dilakukan oleh Althof Phil Jaya Teknik, sehingga tidak ada kerugian yang diderita PT. Rusli Vinilon Sakti atas seluruh purchase order ke Althof Phil Jaya Teknik sebab barangnya sudah dikirim semua ke PT. Rusli Vinilon Sakti,” jelasnya. Atas dasar itu, penasihat hukum dalam nota pembelaan meminta agar Majelis Hakim Menyatakan Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. “Alhamdulillah pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 pada agenda pembacaan putusan di PN Cibinong, pada pukul 15.30 WIB majelis hakim membacakan putusan yang pada inti dari amar putusan tersebut menyatakam terdakwa Darusman bin Noto Sudirjo, Bakti Suraji, Tri, Cahyo dan Pur tidak terbukti tidak bersalah,” ucapnya. Namun, dia menambahkan, pasca mendengar vonis bebas, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Disisi lain, kami selaku penasihat hukum terdakwa akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanyakan kejelasan status klien kami di PT. Rusli Vinilon Sakti,” pungkasnya. (Iman R Hakim)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul
============================================================
============================================================
============================================================