BOGOR TODAY – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PUK SP Kep Goodyear Indonesia mengepung Kantor Balai Kota Bogor, Jalan Ir Djuanda, Rabu (21/10/2020) pagi. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI dan pemerintah. Mereka juga meminta kepada Wali Kota Bogor Bima Arya untuk menyampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat.
Ketua PUK SP Kep Goodyear Indonesia, Iwan Ibnu mengatakan, aksi yang dilakukan oleh teman-teman pekerja atau buruh ini untuk menolak keras UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, dengan disahkannya UU Omnibus Law sangat merugikan dana menyesengsarakan para pekerja, karena berdampak pada hilangnya upah minimum, berkurangnya uang pensiun dan berdampak juga hilangnya jaminan sosial buruh. “Kami datang ke sini untuk menyampaikan kekecewaan kami kepada pemerintah. Kami secara tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kami minta Walikota untuk menyampaikan ini kepada pemerintah pusat,” katanya. Ia menuturkan, para pekerja yang turun aksi ini berjumlah 800 orang. Namun jumlah tersebut akan terus bertambah. “Kami sudah koordinasi dengan teman-teman buruh lainnya untuk sama-sama menyampaikan aspirasi dan rencananya kita turun mencapai 1000 orang. Mereka masih diperjalanan menuju ke Balaikota,” ungkapnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi
============================================================
============================================================
============================================================