BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengikuti webinar nasional dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Hotel Salak Heritage, Jalan Ir Djuanda, Kota Bogor, Selasa (27/10/2020). Webinar tersebut untuk membedah Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan, di mana didalamnya terdapat 44 pasal. Namun, dalam membedah RUU Kejaksaan itu, Kejari Kota Bogor melibatkan Universitas Pakuan (Unpak). Wali Kota Bogor, Bima Arya yang turut hadir pada Webinar Nasional Membedah RUU Kejaksaan itu mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Bogor mendorong langkah-langkah seperti ini. Sebab, menurutnya membedah RUU itu harus dilakukan bersama-sama dan juga dibedah secara akademis, terutama perspektif dari kejaksaan yang nantinya akan membuat legitimasi Undang Undang nya lebih kuat. “Ya, kita lihat bagaimana dinamika dari Omnibus Law dengan segala catatannya, oleh karena itu saya kira dengan proses ini sangat luar biasa dalam konteks partisipasi publik. Jadi dibedah secara akademis ada juga perspektif secara fisif dan terutama perspektif dari kejaksaan dan nantikan membuat legitimasi Undang Undang nya juga lebih kuat. Jadi pemkot mendorong hal-hal seperti ini dilakukan secara bersama-sama dengan pihak kejaksaan, pihak kampus dan aparatur. Saya kira itu sangat ideal,” kata Bima Arya dilokasi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Herry Hermanus Horo menjelaskan bahwa Undang Undang di Kejasaan yang masih berlangsung itu Undang Undang 16 Tahun 2004. Jadi usianya sudah 16 tahun dan mungkin perubahan pasal ini adalah mengikuti perkembangan dinamika yanh ada. “Jadi, betul apa yang disampaikan oleh pak wali dan tentunya kami membutuhkan partisipasi publik sebesar-besarnya. Jadi silahkan memberi masukan kita akan melakukan beberapa, Kejaksaan Agung melakukan webinar di beberapa kampus dan saat ini dilakukan oleh pakuan. Jadi ini adalah bentuk komunikasi dan keterbukaan partisipasi untuk melakukan rancangan undang undang, sakali lagi ini baru Rancangan Undang Undang jadi akan sangat terbuka,” jelasnya. Hasil diskusi ini, lanjut dia, akan jadi masukan nanti. Kemudian akan disahkan dan di diskusikan lagi di dewan. “Jadi masukan-masukan dari akademis, dari stekholder akan jadi masukan untuk kita mencari formulasi yang terbaik,” ujarnya. Di tempat yang sama, Rektor Unpak Bibin Rubini mengatakan, kegiatan Webinar diikuti oleh Fakultas Hukum Universitas Pakuan, di mana dalam kegiatan ini tentang membedah RUU Kejaksaan yang merupakan inisiatif dari badan legislatif DPR RI. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan rangkaian Dies Natalis Universitas Unpak yang ke 40 tahun. Jadi, diusianya yang ke 40 tahun itu Universitas Pakuan mengambil tema mengabdi untuk membangun Sumber Daya Manusia yang unggul, mandiri dan berkarakter. “Ini adalah salah satu peran serta Unpak dalam rangka memberikan suatu kontribusi bagi masyarakat secara umum dan ini merupakan komitmen kami Unpak sebagai lembaga pendidikan tinggi yang harus memberikan manfaat bagi mansyarakat secara umum,” kata Bibin. Kemudian, didalam membedah RUU tentunya para ahli yang harus dari subtansi, jadi ada beberapa kajian yang memang sudah dibuat oleh fakultas hukum. Saya tidak berani mengatakan secara substansi, karena itu adalah ranah-ranah hukum, tapi saya kira untuk memberikan suatu peran daripada kejaksaan agung yang lebih luas dalam penuntutan, sehingga peran jaksa agung lebih berperan lagi,” pungkasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya
============================================================
============================================================
============================================================