“Ditemukannya itu pada tanggal 3 November  saat tim kami sedang melakukan patrol. Dan tanggal 6 November 2020, kami pun mengamankan hewan yang dilindungi pemerintah itu,” ujar Kanit Sabhara Polsek Cigudeg, Ipda Suyadi. Setelah berhasil menangkap Kukang Jawa tersebut, pihak Polsek Cigudeg menyerahkan temuan binatang langka itu ke Balai Taman Nasiol  Gunung Halimun salak ( TNGHS) wilayah II Bogor, untuk dirawat dan di kembalikan ke habitatnya. “Kukang  Jawa adalah salah satu Satwa yang  merupakan family dari Primata yang dilindungi Undang- undang karena keberadaanya sudah  sangat langka. Kukang  Jawa merupakan salah satu dari 5 jenis Kukang  yang  ada di dunia, 3 jenis diantaranya terdapat di hutan tropis 3 pulau  besar Indonesia  yakni Pulau Jawa , Sumatra dan Pulau Kalimantan,” kata Suyadi. Suyadi menghimbau kepada masyarakat agar peduli dengan kelestarian satwa langka. Masyarakat dilarang keras memelihara Kukang apalagi memperjual belikan Kukang  secara melawan hukum. (Surya)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Hari Pertama Pj Wali Kota Bogor Keliling Setda dan Pimpin Briefing Staff
============================================================
============================================================
============================================================