BOGOR TODAY – Sembilan bulan atau tepatnya 2 Maret lalu pandemi Corona virus menghantam Indonesia. Sejak itulah berbagai sektor perlahan mulai terdampak, seperti ekonomi, pendidikan pariwisata dan lain-lain. Alih-alih guna memutus mata rantai penyebaran yang kian masif, pemerintah mulai sibuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Kota/Kabupaten Bogor. Atas inisiatif pemerintah tersebut rupanya muncul masalah baru yang berdampak pada kasus kekerasan pada anak pasca penerapan PSBB. Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebanyak 3.000 kasus kekerasan anak, termasuk kasus kekerasan seksual meningkat selama lima bulan terakhir atau tepatnya sejak awal Maret hingga Agustus 2020. Kepala Divisi Pengaduan KPAI, Susianah Affandy menerangkan bahwa tantangan di masa pandemi Covid-19, permasalahan yang mencuat bukan masalah kesehatan saja, akan tetapi berimplikasi kepada permasalahan ekonomi keluarga. Ketika ekonomi keluarga bermasalah, pola kekerasan yang sudah tersosialisasikan dari kepala keluarga kepada ibunya atau ibu kepada anak. “Anak menjadi sasaran keluarga, dia tidak bisa melawan,” terang Susianah Affandy usai melantik Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor di Gedung Tegar Beriman, Senin (9/11/2020). Tak hanya itu, masalah pendidikan jarak jauh (PJJ) pun turut menjadi salah satu permasalahan baru pada pola hubungan keluarga, terutama yang pengetahuan digitalnya rendah dan dampak ketidak sabaran membimbing anak yang pada akhirnya orang tua kerap kali meluapkan emosinya ketika putra-putrinya tak dapat mengikuti pelajaran. Susianah mengaku aduan kekerasan anak sangat tinggi kepada KPAI, disisi lain orang tua selain melakukan pencegahan dan melindungi anaknya, kewajiban lainnya memberikan pengasuhan yang baik. Selain kedua permasalahan itu, Susianah juga menyebut saat musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) anak sangat rentan menjadi bahan eksploitasi. Ia mencontohkan pada aksi demontrasi yang sempat ramai beberapa pekan lalu. Sebagian kecil anak-anak di bawah umur turut terlibat. “Artinya ini melanggar Undang-undang. Karena harus terlindungi dari eksploitasi politik, jadi memang tantangan perlindungan anak sangat besar di pandemi Covid-19,” ucapnya. Menurutnya, dari total 3.000 data yang diadukan, hanya sebagian saja. Pasalnya permasalahannya tidak semua berkeinginan melaporkan kekerasan kepada pihak berwajib karena yang dilaporkan merupakan keluarga sendiri. “Yang paling tinggi kasus kekerasan seksual anak, bukan menggambarkan tapi memang fakta sesungguhnya,” tutupnya. (B. Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 19 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================