BOGOR TODAY – Memakai kaos berwarna merah, ES terduga pelaku pembuangan janin bayi Perumahan PDK, Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, terduduk lesu dihadapan polisi. Semua mata petugas yang berada di ruangan itu tertuju pada setiap gerak laku ES yang masih menimbulkan banyak tanda tanya. Bagaimana mungkin perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga itu tega melakukannya. Sesekali, ES mendongkan wajahnya tatkala polisi menghujamkan beberapa pertanyaan. Dengan nada pelan ES mengisahkan kejadian itu di hadapan dua polisi. Pertanyaan itu merangsang air mata ES yang telah memenuhi kelopak matanya. Hingga akhirnya tumpah di atas wajahnya yang penuh penyesalan. Tak hanya ES, terduga pelaku yang dikabarkan kekasihnya berinisial HR masih diburu tim Unit Reskrim wilayah Bogor. “Saat ini kekasihnya ES berinisial HR masih kita perdalam dan kita masih dalam tahap pengejaran oleh pihak Unit Reskrim,” kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda, Jumat 13 November 2020. Kata Ilot dari hasil pemeriksaan, janin itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya HR sejak bulan mei hingga hamil. Karena malu dan takut diketahui, perempuan asal Cigudeg berusia 33 tahun itu melakukan pengguguran kandungan (aborsi) di kamar mandi tanpa bantuan siapapun. “Setelah itu, akhirnya dibuang pada hari Selasa lalu dan baru ditemukan pada hari Rabu pagi dengan kondisi membusuk,” ucap ilot. Satu buah pakaian dan kain yang digunakan saat aborsi disita polisi untuk barang bukti. Sedangkan ES diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 64 ayat tiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (B. Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024
============================================================
============================================================
============================================================