“Pertama, bayi laki-laki ditemukan di sungai Sindang Barang. Dan baru-baru ini, terjadi di komplek perumahan PDK,” ucap Rachmat, Selasa 17 November 2020. Sedangkan di Kabupaten Bogor pada Kamis 12 November 2020 sesosok mayat bayi kembali ditemukan warga dengan kondisi membusuk dan dibungkus kantong plastik berwarna hitam dalam sebuah parit di Kampung Kramat, Cibinong, Kabupaten Bogor. Untuk melakukan penangkapan pelaku, polisi terpaksa harus melakukan penyamaran. NS (18) berhasil ditangkap dikediamannya Sabtu 14 November 2020. Akibat perbuatannya, NS dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas tujuh tahun. Baru-baru ini, Selasa 17 November 2020 warga kampung Cipakancilan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor digemparkan penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah membengkak tertutup beraneka sampah. “Perkiraan usianya sekitar satu atau dua tahun. Tapi untuk pastinya nanti diinformasikan setelah ada hasil visum oleh tim forensik, termasuk penyebab kematian,” ucap Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati.(B. Supriyadi).
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor, 150 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
============================================================
============================================================
============================================================