BOGOR TODAY – Deretan kasus pembuangan janin dan bayi yang terjadi dalam dua bulan terakhir cukup meresahkan masyarakat Bogor. Hubungan intim di luar nikah serta perselingkuhan atau hubungan gelap dianggap menjadi faktor pemicu maraknya kasus pembuangan janin dan bayi. Faktor ini membuat sebagian calon ibu mengambil keputusan mengugurkan kandungan (aborsi). Data yang dirangkum bogor-today.com dari kepolisian Kota dan Kabupaten Bogor, tercatat sebanyak empat kasus penemuan jasad bayi. Diantaranya, merupakan janin yang baru memasuki tujuh bulan kandungan. Jumat 23 Oktober 2020, kepolisian sektor Bogor Barat, Kota Bogor mengungkap penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di pinggiran sungai Sindang Barang. Yang ditemukan kali pertama oleh seorang pemulung. Lalu, Rabu 11 November 2020, janin yang diperkirakan berusia tujuh bulan dalam kandungan ditemukan warga di perumahan PDK, Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor. Pelakunya tak lain adalah ibunya sendiri. Polisi pun memastikan bahwa mayat bayi tersebut merupakan bayi aborsi. Kini sang ibu yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (IRT) berinisial ES (33) terpaksa harus menerima perbuatannya. Polisi mengganjar pelaku dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 64 ayat tiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Hal itupun diamini Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar. Dirinya menyebut ada dua kasus penemuan mayat bayi di Kota Bogor. “Pertama, bayi laki-laki ditemukan di sungai Sindang Barang. Dan baru-baru ini, terjadi di komplek perumahan PDK,” ucap Rachmat, Selasa 17 November 2020. Sedangkan di Kabupaten Bogor pada Kamis 12 November 2020 sesosok mayat bayi kembali ditemukan warga dengan kondisi membusuk dan dibungkus kantong plastik berwarna hitam dalam sebuah parit di Kampung Kramat, Cibinong, Kabupaten Bogor. Untuk melakukan penangkapan pelaku, polisi terpaksa harus melakukan penyamaran. NS (18) berhasil ditangkap dikediamannya Sabtu 14 November 2020. Akibat perbuatannya, NS dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas tujuh tahun. Baru-baru ini, Selasa 17 November 2020 warga kampung Cipakancilan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor digemparkan penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah membengkak tertutup beraneka sampah. “Perkiraan usianya sekitar satu atau dua tahun. Tapi untuk pastinya nanti diinformasikan setelah ada hasil visum oleh tim forensik, termasuk penyebab kematian,” ucap Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati.(B. Supriyadi). Bagi Halaman
BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Telur Gulung Sayuran Andalan Keluarga Tercinta
============================================================
============================================================
============================================================