“Suudah keluar namanya keluar persetujuan substansi, selanjutnya raperda yang sudah disetujui Dewan di bawa ke kementerian ATR, tujuannya untuk mendapatkan persetujuan substansi, tetapi tentu akan ada pembahasan-pembahasan. Pembahasan itu ada pra loket dan loket, jadi pra loket kami masukan kemudian diperbaiki, kami masukin lagi sudah dianggap memperbaiki beberapa rekomendasi yang mereka sampaikan. Baru tahap berikutnya di lintas sektoral (linsek), artinya dibahas oleh kementerian kementerian terkait,” ungkap Hanafi. Hanafi menerangkan, pada waktu itu awal bulan Maret 2020 sudah Covid-19 dan harus dibahad linsek sehingga tertunda lama, tapi komunikasi terus berjalan, perbaikan terus dan sebagai nya. Mereka sekarang untuk menjadwalkan linsek itu dengan berbagai macam pertimbangan, sampai kemarin tanggal 21 Oktober 2020 pihaknya tetap membahas dengan linsek. “Tanggal 21 Oktober kami diundang kementerian ATR untuk lintas sektor, berdua kita Kota Bogor dengan Kabupaten Nganjuk. Masukan-masukan dari kementerian teknis dibahas satu hari penuh sampai selesai, dan nanti hasilnya sebelum persetujuan substansi ditetapkan oleh DPRD nanti, itu nanti kami menandatangani berita acara hasil beberapa rekomendasi yang dibahas di linsek tadi, naah berita acara itu sampai sekarang belum,” tambahnya. Meski begitu, Hanafi menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam, tapi yang jelas saat ini beberapa yang tidak sama persepsinya sudah disamakan, tapi nanti dalam bentuk berita acara ditandatangani baru namanya persetujuan substansi dan apabila sudah ada persetujuan substansi dibawa ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Malah sekarang duluan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dilakukan Dinas PUPR sudah selsai, tetapi DPRD tidak mau membahas itu, RDTR itu kan bagian dari RTRW. “DPRD tetap menunggu itu, kenapa RDTR itu lebih cepat dibahas, satu memang secara berjenjang memang ada intruksi dari presiden, sisi lain cepat membahasnya sebelum Covid-19 di Jakarta dan waktu itu pak wali juga datang, tapi kan Dewan tidak mau sebelum RTRW ditetapkan, nah pas RTRW keburu pandemi Covid-19. Ya mudah-mudahan secepatnya bisa dituntaskan,” pungkasnya. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci
============================================================
============================================================
============================================================