Kata Dina, meski Irianto menjalani penangguhan penahanan, proses persidangan tetap akan dijalani oleh kliennya. Namun, dirinya belum mengetahui berapa kali jumlah persidangan yang akan digelar hingga sidang putusan. “Belum tahu saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) saja saksi belum selesai, belum dari kita. JPU masih beberapa lagi, belum tahu tuh berapa lagi diangkat masih lama ini,” katanya. Menurutnya, dengan adanya penangguhan penahanan Irianto, tentunya sebagai kuasa hukum lebih leluasa untuk melakukan komunikasi. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Setelah dinyatakan P21, dua tersangka kasus penyuapan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2020). Kedua tersangka, yakni Sekretaris DPKPP, Irianto dan stafnya Faisal digelandang pihak kepolisian ke Kejari. Pelimpahan tahap II kasus korupsi tersebut sekaligus mengukuhkan keduanya sebagai tahanan Kejari. Mereka bakal ditahan selama 20 hari sembari menunggu proses lanjutan menuju meja hijau. (B. Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 
============================================================
============================================================
============================================================