“Disini kan ada pelanggaran hukum ya. Silahkan dia minta maaf, tapi kan proses hukum tetap berjalan. Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan,” ujar Rachmat. Intinya, kata Rachmat, Reserse Kriminal (Reskrim) sekarang fokus melakukan pendalaman, soal apa motifnya, apa ada dorongan lain dan sebagainya. AJ diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Adapun bunyi pasalnya antara lain, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (B. Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Karate Internasional di Bangkok, Naufal Putra Diandra Sabet Medali Emas Ajang SeakF Asia ke-11
============================================================
============================================================
============================================================