“Ya, kita pake sanksi sesuai peraturan undang-undang, karena kalau denda kita belum. Ini subjeknya siapa saya serahkan laporan ke polisi dan menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian atas dasar hukum yang digunakan ke kepolisian yang tepat yang mana,” katanya. Kemudian Irwan menyebutkan, pihaknya telah merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 dipasal 12 itu ketentuan ayat 3 diberikan sanksi sesuai peraturan Undang- undang yang berlaku. “Ada beberapa pelanggaran, seperti adanya kerumunan yang melebihi 150 orang dalam kerumunan masif yang melebihi kapasitas, kemudian tidak adanya pemberitahuan kegiatan dan tidak diberikannya surat rekomendasi kepada satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. Kedepannya satgas  Kabupaten Bogor akan lebih tegas memberikan sanksi terhadap pelanggar guna memperketat dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Adit)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera
============================================================
============================================================
============================================================