Anita yang juga anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Demokrat ini menerangkan, pelaksanaan isbat nikah masal dari KWB ini gratis alias tidak diminta biaya apapun. “Isbat nikah masal ini gratis dan semuanya ditanggung oleh KWB Kota Bogor,” terangnya. Ia berharap, warga tidak perlu takut atau malu, justru ini kesempatan yang bisa dimanfaatkan warga untuk mendapatkan legalitas tentang surat-surat administrasi pernikahannya. “Kita disini tidak pernah melegalisasi poligami. Jadi kalau orang yang sudah nikah resmi dan nikah kedua ini nikah sirih kita minta mereka cerai dulu dan harus melampirkan surat cerai, baru mereka bisa isbat. Setelah sidang isbat selesai, mereka akan mendapatkan penyerahan buku nikah yang akan dilaksanakan di balaikota oleh Walikota Bogor Bima Arya,” tutupnya. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Pembinaan Jemaah Haji Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Jaga Kesehatan
============================================================
============================================================
============================================================