“Kepulangan HRS tidak ada hubungannya dengan kami. Kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penanganan penegakan hukumnya saja,” ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, Sabtu (28/11/2020) dini hari Polresta Bogor Kota menerima laporan dari Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor, Agustian Syah dengan isi laporan barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dari informasi yang didapat, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
(B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================