BOGOR TODAY – Satuan Tugas (satgas) penanganan Covid-19 Kota Bogor hingga Sabtu (28/11/2020) malam belum menerima hasil swab test yang dilakukan Habieb Rizieq Shihab (HRS) pada Jumat (27/11/2020) lalu. Padahal, sebelumnya pihak rumah sakit bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor dari awal telah sepakat untuk melakukan swab terhadap Habieb Rizieq ketika di rawat. Namun kenyataannya, pihak rumah sakit mengaku kecolongan atau tidak tahu pelaksanaan tes swab Rizieq yang katanya dilakukan secara diam-diam oleh tim medis eksternal dari MER-C. Hingga akhirnya Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto meminta HRS di swab test ulang untuk memastikan bahwa dirinya terpapar Covid-19 atau tidak. Pasalnya HRS sebelumnya menghadiri kegiatan besar di dua lokasi beberapa pekan lalu. Namun permintaan Bima mendapat penolakan dari keluarga HRS. “Mereka (kelurga HRS) keberatan, mengapa harus dua kali, karena diswab sakit. Sampel swab tes pun, diklaim telah dikirim ke laboratorium yang telah tersertifikasi,” kata Bima, kepada wartawan beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, Bima pun mengaku mendapatkan surat yang ditandatangani HRS pada Sabtu (28/11/2020) sore. Dalam surat itu, kata Bima HRS meminta hasil swab-nya tidak ingin diketahui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sementara, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan alasan pihaknya meminta hasil swab terhadap Habib Rizieq semata-mata untuk pendataan. Dia mengatakan HRS masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) karena berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat. Sebab di sana terjadi kasus penyebaran Corona. “Kepentingan kami adalah untuk mencatat data jumlah pasien yang memang masuk ke Kota Bogor, dirawat di Kota Bogor dengan asumsi yang bersangkutan adalah ODP (orang dalam pemantauan). Maka kita meminta yang bersangkutan untuk melakukan swab,” kata Agustian di Balai Kota Bogor, Bogor, Sabtu (28/11/2020) malam. Dia mengatakan setiap rumah sakit (RS) wajib untuk menyampaikan data terkait penanganan pasien COVID-19. Sebab, data tersebut diperlukan sebagai penentuan langkah dalam upaya penanggulangan COVID-19. Dirinya menegaskan Satgas COVID-19 pun punya kewajiban untuk melindungi privasi dari setiap pasien. “Kami tekankan, Rumah Sakit berkewajiban menyampaikan hasil data swab test pasien ke Satgas COVID Kota Bogor sebagai bahan penentuan kami dalam menyampaikan data ke Satgas COVID nasional,” tegas Kasatpol PP Kota Bogor ini. Dikabarkan sebelumnya, Direktur RS Ummi dilaporkan Polisi Resor Bogor Kota lantaran diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itupun dibenarkan Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar. Dari informasi yang didapat, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. “Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus tugas. Penyidik sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Terang Rachmat. (B. Supriyadi). Bagi Halaman
BACA JUGA :  Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Tumbangkan Uzbekistan
============================================================
============================================================
============================================================