Lalu, sambung Hendri wali kota dan kepala daerah memiliki kewajiban untuk menegakan aturan ini sesuai Pasal 12 UU 4 tahun 1984. Dirinya menegaskan, apa yang sudah dilaporkan kepada pihaknya itu tidak akan bisa dicabut kembali. Meskipun seorang wali kota yang akan melakukannya. “Ya betul (tidak bisa cabut laporan) bukan delik aduan, ini pidana murni enggak bisa dicabut-cabut,” tegas Hendri. (B. Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================