Lalu, sambung Hendri wali kota dan kepala daerah memiliki kewajiban untuk menegakan aturan ini sesuai Pasal 12 UU 4 tahun 1984. Dirinya menegaskan, apa yang sudah dilaporkan kepada pihaknya itu tidak akan bisa dicabut kembali. Meskipun seorang wali kota yang akan melakukannya. “Ya betul (tidak bisa cabut laporan) bukan delik aduan, ini pidana murni enggak bisa dicabut-cabut,” tegas Hendri. (B. Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================