Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Alfian Tito Suryansyah pada Selasa, 30 November 2020 permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan perkara nomor:  367/Pdt.Sus/PKPU/2020 memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon. Sampai PKPU disidangkan, PT Sentul City Tbk sebagai termohon tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Kami selalu berfikir positif terhadap pelanggan kami. Karena itu, kami akan selalu mengedepankan cara penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah, kata Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani dalam siaran persnya, Rabu (2/12/2020) Menurut Alfian Mujani, sejak awal perseroan berkomitmen menuntaskan kewajiban kepada konsumen dan kreditur. Namun demikian, lanjut Alfian Mujani, sebagai perusahaan terbuka, PT Sentul City Tbk akan selalu mengedepankan penyelesaian secara hukum bagi pihak yang tidak benar dan memaksakan kehendaknya sendiri. (Iman R Hakim)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi
============================================================
============================================================
============================================================