Demikian untuk para pelaku usahan mau penyelenggaran event dihimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat mengingat selama tahun baru sejumlah tempat-tempat wisata dipenuhi pengunjung. “Dalam aturan perbup nomer 60 tahun 2020 terkait perpanjangan PSBB sudah dijelaskan kegiatan apapun yg penting jangan melebihi kapasitas 50 persen atau ketika ruangnya besar maksimal 150 orang dengan prokes yang ketat dan dibatasi maksimal 3 jam,” pungkasnya.(Adit)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit
============================================================
============================================================
============================================================