Menurutnya, untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut terdapat prosedur secara bertahap yang dapat dilakukan perusahaan. Proses PHK juga harus berdasarkan etika atau golden rules ( etika timbal balik, red) dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah. “Pertama, dapat dilakukan secara musyawarah, mediasi dengan Disnaker, kemudian mediasi hukum lalu adanya perjanjian bersama dan memberikan uang pesangon sesuai aturan tentang pemberian pesangon dan uang penghargaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 dan Pasal 3. Dan yang terkahir kompensasi untuk karyawan yang terkena PHK,” terangnya. Dengan demikian mereka mengancam bakal terus menggelar aksi hingga 14 hari kedepan jika tuntutannya tidak dipenuhi. “Sesuai dengan surat pemberitahuan kami ke kepolisian kami akan terus menggelar aksi hingga 14 hari kedepan sampai tuntutan kami dipenuhi,” tutupnya. (B. Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Jaro Ade Enggan Tempuh Jalur Hukum, Anggap Pendemo Bagian Keluarga

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================