BOGOR TODAY — Selain melapor ke polisi, PT Sentul City Tbk juga menggugat balik Alfian Tito Suryansyah di Pengadilan Negeri Cibinong. ‘’Gugatannya perbuatan melawan hukum. Kami sudah mendaftarkan gugatan ini dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2020/PN Cibinong,’’ kata kuasa hukum PT Sentul City Tbk dari Kantor Pengacara dan Penasihat Hukum WJN Tantawi & Partners Tantawi J. Nasution SH kepada media, Minggu (6/12/2020) Alfian Tito Suryansyah, beralamat Jl. Bali Matraman No. 23, RT. 010/RW. 002, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sebelumnya memohon PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan termohon PT Sentul City Tbk. ‘’Kami sudah berupaya melakukan penyelesaian secara musyawarah, tapi saudara Alfian Tito tetap ngotot menempuh pengadilan PKPU,’’ kata Tantawi. Alfian Tito diduga memiliki itikad tidak baik. Mengapa gugatan ini didaftar di PN Cibinong? Dalam PPJB juga dijelaskan bahwa penggugat dan tergugat telah setuju dan sepakat untuk memilih PN Cibinong sebagai tempat penyelesaian sengketa sebagaimana disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli. Dalam PPJB antara penggugat dan tergugat, 6 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Flora Elisabeth, SH., Notaris di Bogor, atas tanah dan bangunan di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain – Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan harga jual-beli sebesar Rp. 901.735.020,- (sembilan ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua puluh rupiah) ; Sebagai tindak lanjut dari penandatanagan PPJB tesebut, menurut Tantawi, penggugat telah mengirimkan undangan serah terima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain – Sentul City, melalui surat tertanggal 18 November 2020 kepada tergugat, namun demikian tergugat tidak memenuhi undangan tersebut. Menurut Tantawi, tampaknya tergugat lupa bahwa dalam pasal 7.5 PPJB 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015 telah mengatur mekanisme serah terima otomatis: “Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi undangan serah terima dari Pihak Pertama selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirimkan melalui kurir atau perusahaan expedisi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, maka dengan telah lewatnya waktu Pihak Kedua dianggap menyetujui Serah Terima Tanah dan Bangunan secara Otomatis”
BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 29 Maret 2024
============================================================
============================================================
============================================================