‘’Merujuk pada pasal 7.5 tersebut, maka tindakan tergugat yang tidak memenuhi undangan serah terima tanah dan bangunan dari penggugat tertanggal 18 November 2020, maka tergugat dapat dianggap telah menyetujui serah terima tanah dan bangunan,’’ katanya. Menurut Tantawi, sesuai mekanisme serah terima otomatis sebagaimana telah disepakati kedua belah pihak, sesungguhnya serah terima unit berupa tanah dan bangunan oleh penggugat dengan tergugat telah selesai dan telah sempurna berdasarkan PPJB No. 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015. Anehnya, menurut Tantawi, pada 16 November 2020, tergugat ternyata telah mengajukan permohonan PKPU terhadap penggugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register perkara No.287/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tergugat selaku pemohon PKPU mendalilkan bahwa penggugat tidak menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain – Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada tergugat meskipun tergugat telah melunasinya. Berdasarkan alasan tersebut tergugat kemudian mendalilkan bahwa penggugat mempunyai utang kepada tergugat yakni sebesar Rp. 901.735.020,- (sembilan ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua puluh rupiah). ‘’Alasan tergugat ini jelas mengada-ada. Faktanya, penggugat sudah pernah mengundang tergugat untuk serah terima tanah dan bangunan pada tanggal 18 November 2020, tetapi undangan tersebut tidak dipenuhi oleh tergugat,’’ kata Tantawi. Sikap tergugat yang menolak serah terima unit dan juga menolak refund jelas-jelas merupakan tindakan melawan hukum. (Iman R Hakim)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Terlalu Banyak Konsumi Teh Lemon Ternyata Miliki Efek Samping, Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================