BOGOR TODAY – Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan bakal menghirup udara bebas pada, Jumat (8/1/2021) besok. Terpidana kasus terorisme itu akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara dan menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus kelas II A Gunungsindur, selama 15 tahun dikurangi beberapa kali remisi yang didapatkannya sebanyak 56 bulan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sindur, Mujiarto membenarkan kabar tersebut. Namun, meski telah menghirup udara bebas, Ba’asyir akan terus dipantau oleh Pemerintah Indonesia.  Menurutnya, beberapa hari sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada semua aparat keamanan terkait pembebasan Ba’asyir. Termasuk berkoordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 dan unsur keamanan lainnya di wilayah yakni Polres Bogor dan Kodim 0621 Bogor. Selain melakukan penjagaan ketat, pada saat pelaksanaannya nanti, pihak Lapas Gunungsindur juga akan menerapkan aturan berupa protokol kesehatan (prokes) sesuai instrukai Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor. “Anggota keluarga dan tim hukum yang akan menjemput Abu Bakar Ba’asyir kami sudah mewajibkan membawa hasil rapid test antigen,” tegas Mujiarto, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021). Mujiarto juga menuturkan, bahwa kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir saat ini dalam kondisi sehat. “Kemarin, Rabu (6/1/2021) saya melihat langsung kondisinya. Beliau dalam keadaan sehat,” ucapnya. Pihaknya pun mengimbau dengan tegas kepada masyarakat, termasuk santri atau simpatisan dari Abu Bakar Ba’asyir agar tidak melakukan penjemputan karena sudah ada kuasa hukum, tim dokter dan keluarganya. “Jangan sampai ada kerumunan, patuhi aturan protokol kesehatan. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru nantinya,” tukas Mujiarto. Untuk diketahui, Abu Bakar Baasyir ditahan di Lapas Gunung Sindur sejak 2016 lalu. Sebelumnya, Baasyir sempat ditahan di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah. Baasyir bebas setelah mendapat remisi 55 bulan, mulai dari remisi umum, remisi dasawarsa, remisi khusus, remisi hari raya idul fitri dan remisi karena sakit. Pimpinan Pondok Pesantren Al’Mumin itu merupakan terpidana terorisme yang divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Baasyir terbukti menggerakkan orang dalam penggunaan dana untuk tindakan atau kegiatan tindak pidana terorisme. Sejak ditahan di Lapas khusus Teroris Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir menempati sel seorang diri.(B. Supriyadi). Bagi Halaman
BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi
============================================================
============================================================
============================================================