BOGOR TODAY – Setelah menjalani pidana selama 15 tahun penjara, Abu Bakar Baasyir mantan narapidana kasus terorisme telah dibebaskan dari Lapas khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). “Abu Bakar Baasyir sudah bebas murni dari lapas khusus Gn.sindur dan sudah dibebaskan sekitar pukul 05.30 WIB usai melaksanakan shalat subuh,” ujar Rika Aprianti Kabag Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, Abu Bakar Baasyir dijemput oleh keluarga dan tim pengacara, kemudian setelah serah terima kepada keluarga yang didampingi tim pengacara kemudian beliau langsung bertolak menuju kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang didampingi oleh tim Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88. “Atas kewenangan kami adalah, bahwa abu bakar telah bebas murni tidak wajib lapor lagi di permasyarakatan jadi tanggung jawab kami sampai disini,” katanya. Kemudian Rika menjelaksan, atas permintaan tim kuasa hukum keluarga demi menghindari kerumunan. Untuk itu pelaksanaan pembebasan Abu Bakar Baasyir telah dilakukan lebih pagi sesuai dengan protokol kesehatan
BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet
============================================================
============================================================
============================================================