BOGOR TODAY – Kelahiran vaksin Sinovac ditengah masyarakat rupanya masih diragukan keampuhannnya. Mulai dari kehalalan produk, keamanan vaksin bagi kesehatan, serta kekhawatiran lainnya. Tak sampai disitu, pro dan kontra pun bermunculan. Ada yang ingin vaksin segera disuntikkan ke masyarakat. Tak sedikit pula beberapa di antaranya menolak vaksin. Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, DR. KH. Ahmad Mukri Aji meminta masyarakat agar meninggalkan keraguan soal vaksin asal Cina tersebut. Dirinya menyarankan bahwa vaksin adalah sebuah upaya pemerintah demi terbebas dari masa pandemi. “Yakinlah dan tinggalkan keraguan atau kebimbangan. Mulai dengan bismillah, dan terus berdo’a kepada Allah,” pintanya, Kamis (7/1/2021). Dirinya mengakui bahwa vaksin yang akan digunakan telah melewati uji klinis dari berbagai lembaga berwenang di bidang pengawasan obat seperti BPOM, LP POM MUI dan lainnya. Tak hanya itu, ia juga menyebut, pemerintah pusat telah melakukan kajian ilmiah melalui berbagai instansi atau lembaga yang memiliki kompetensi tinggi di bidang farmasi, kedokteran dan sebagainya. “Harus yakin dan tinggalkan keraguan. Apalagi ini keadaan darurat kesehatan. Untuk itu maka Umaro (pemimpin), Ulama dan segenap masyarakat harus bahu membahu ikhtiar dan berdo’a agar pandemi covid 19 ini segera berakhir,” ujar dosen UIN Syarif Hidayatulloh itu. Disinggung soal kehalalan vaksin tersebut, ia mengakui memang belum terbitnya fatwa halal dari MUI Pusat, namun, dari sejumlah imbauan dan pernyataan di sejumlah media, bahwa fatwa halal tentang vaksin akan segera dibuat dalam waktu dekat. “Setiap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sangatlah hati – hati oleh para ahli nya. Perlu proses kajian dan penelitian mendalam. Saya meyakini salinan fatwa vaksinasi akan segera ada sebagai landasan dan pegangan hukum,” tutupnya. (B. Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 
============================================================
============================================================
============================================================