Sempat Viral, Copet di Stasiun Bogor Diciduk Polisi

“Di sini lebih kurang hampir 300 ribu orang melakukan aktivitas atau melintas menuju Stasiun dan tentunya kami tidak ingin mereka resah oleh para pencopet. Semoga dengan tertangkapnya pencopet ini bisa menjadikan ketenangan bagi masyarakat para pengguna transportasi kereta api supaya lebih aman,” ujarnya. Ia pun menambahkan, penangkapan terhadap pelaku pencopetan ini akan terus didalami, sebab pihaknya meyakini bahwa pelaku ini pasti memiliki kelompok. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap kejadian-kejadian copet seperti ini, termasuk upaya-upaya imbauan untuk menyadarkan para penumpang agar lebih hati-hati dalam membawa barangnya,” katanya. Copet yang kini sudah diamankan pihak kepolisian dikenakan pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================