Harun menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirinya telah menjalankan bisnisnya tersebut kurang lebih satu tahun atau sejak awal pandemi virus Covid-19. Dari setiap korban tersangka mendapatkan bagian atau keuntungan sebesar 100 ribu rupiah dari setiap satu perempuan.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

Selain menangkap kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta, 2 unit smartphone, dan 4 alat kontrasepsi (kondom) berbagai jenis dan merk.

Akibat perbuatannya, NO dan LS dijerat Pasal 2 UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

“Pidana penjara minimal hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Tutup Harun. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================