
Harun menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirinya telah menjalankan bisnisnya tersebut kurang lebih satu tahun atau sejak awal pandemi virus Covid-19. Dari setiap korban tersangka mendapatkan bagian atau keuntungan sebesar 100 ribu rupiah dari setiap satu perempuan.
Selain menangkap kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta, 2 unit smartphone, dan 4 alat kontrasepsi (kondom) berbagai jenis dan merk.
Akibat perbuatannya, NO dan LS dijerat Pasal 2 UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.
“Pidana penjara minimal hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Tutup Harun. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














