BOGOR TODAY – Dua orang muncikari berinisial NO alias Vina (35) dan LS alias Lilis (33) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Keduanya terlibat prostitusi dengan dalih penawaran vila di sepanjang jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada sebuah vila di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang dijadikan tempat bisnis prostitusi.

“Jadi praktik prostitusi ini dilakukan oleh salah satu oknum karyawan Vila yang berada di kawasan Megamendung dan satu orang muncikari. Muncikari mengantar ke vila tersebut sesuai permintaan dari pelanggan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Jumat (22/1/2021).

BACA JUGA :  Hari Kesiapsiagaan Bencana Momentum Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Agar Siaga

Setelah dilakukan pengintaian, sambung Harun benar bahwa adanya bisnis prostitusi di empat kamar di vila tersebut yang sudah dipesan serta empat wanita berinisial LL (17), SH (24) R (20), IM (21). Masing-masing korban diberikan dengan tarif Rp. 500.000 per orang dengan sistem short time.

“Keempat korban, berasal dari dua daerah berbeda, yakni 2 orang asal Cianjur, 2 orang lagi warga Bogor. Empat korban dan dua muncikari sudah saling mengenal ,” ucap Harun.

Harun menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirinya telah menjalankan bisnisnya tersebut kurang lebih satu tahun atau sejak awal pandemi virus Covid-19. Dari setiap korban tersangka mendapatkan bagian atau keuntungan sebesar 100 ribu rupiah dari setiap satu perempuan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 4 Mei 2024

Selain menangkap kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta, 2 unit smartphone, dan 4 alat kontrasepsi (kondom) berbagai jenis dan merk.

Akibat perbuatannya, NO dan LS dijerat Pasal 2 UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

“Pidana penjara minimal hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Tutup Harun. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================