Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan.

“Pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak memperbolehkan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan, namun para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian,” kata Harun, di Mapolres Bogor, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA :  Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua dalam Islam, Apakah Sah?

Akibat perbutaannya kesembilan tersangka dijerat pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana4 tahun penjara. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================