SKB 3 Menteri ini juga bertentangan dengan UUD 1945. Bunyi Pasal 31 UUD 1945 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Inti dari taqwa adalah menjalankan semua yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah SWT.

Memakai hijab atau menutup aurat adalah kewajiban seorang muslimah. Sementara isi SKB Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Dengan kata lain isi SKB ini membebaskan sekolah dari kewajiban untuk menyuruh atau mewajibkan murid muslimah untuk menutup auratnya. Kan ini sangat berbahaya.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

Yang namanya anak sekolah disuruh dan diwajibkan saja sulit untuk melakukan suatu aturan, apalagi ini dibebaskan, ambyar bro kata mendiang almarhum Didi Kempot. Dapat disimpulkan SKB ini mengarah ke sekuler.

Harusnya dibuat SKB melarang seragam sekolah yang sexy, seperti seragam sekolah yang dipakai para selebritis dalam tayangan sinetron. Seragam sekolah yang sexy meski hanya di sinetron dan ditiru di dunia nyata, dibiarkan ini seragam yang sesuai aturan agama malah dipermasalahkan. Dunia terbalik bro.

SKB ini juga bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). Bunyi pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 adalah Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

Semoga kedepannya tidak ada kesalahan lagi para pembantu Presiden ini. Jayalah Indonesiaku. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================