Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan & Guru Sekolah Pesat)

Sungguh penulis sangat prihatin dengan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini. Setelah sebelumnya ada SKB 6 Menteri dan setingkat Menteri yang berisi pembubaran FPI (Front Pembela Islam) bertentangan dengan UUD 1945.

Kenapa bertentangan? Karena negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum. Untuk membubarkan sebuah Ormas harus melalui proses hukum lewat pengadilan, bukan dengan SKB (Surat Keputusan Bersama).

Ada juga Maklumat Kapolri tentang pelarangan penyebaran informasi, penggunaan dan atribut yang berhubungan FPI. Ini juga bertentangan dengan prinsip kebebasan atau kemerdekaan berserikat (Pasal 28 UUD 1945) yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Atau berentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sekarang ada lagi SKB 3 Menteri yaitu Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA :  Pentingnya Patologi Anatomik, Ini Jadwal Dokternya di RSUD Leuwiliang

Diketahui, SKB itu berisi “Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” sebut Mas Nadiem. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri ini juga bertentangan dengan UUD 1945. Bunyi Pasal 31 UUD 1945 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Inti dari taqwa adalah menjalankan semua yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah SWT.

Memakai hijab atau menutup aurat adalah kewajiban seorang muslimah. Sementara isi SKB Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Dengan kata lain isi SKB ini membebaskan sekolah dari kewajiban untuk menyuruh atau mewajibkan murid muslimah untuk menutup auratnya. Kan ini sangat berbahaya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Yang namanya anak sekolah disuruh dan diwajibkan saja sulit untuk melakukan suatu aturan, apalagi ini dibebaskan, ambyar bro kata mendiang almarhum Didi Kempot. Dapat disimpulkan SKB ini mengarah ke sekuler.

Harusnya dibuat SKB melarang seragam sekolah yang sexy, seperti seragam sekolah yang dipakai para selebritis dalam tayangan sinetron. Seragam sekolah yang sexy meski hanya di sinetron dan ditiru di dunia nyata, dibiarkan ini seragam yang sesuai aturan agama malah dipermasalahkan. Dunia terbalik bro.

SKB ini juga bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). Bunyi pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 adalah Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Semoga kedepannya tidak ada kesalahan lagi para pembantu Presiden ini. Jayalah Indonesiaku. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================