BOGOR TODAY – Laporan mengenai dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) kerap memenuhi pemberitaan media.

Tak hanya sekali, penyelewengan itu bahkan terjadi dari dulu hingga saat ini, meski dana tersebut diperuntukkan untuk korban bencana.

Dengan nilai anggaran yang fantastis, seperti dana bansos virus corona, tak sedikit oknum tergiur untuk ikut menikmati dana itu. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Mulai 8-12 Mei 2024 Polres Bogor akan Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak! Simak Ini

Salah satu oknum perangkat desa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor pada Jumat (12/2/2021) kemarin.

Pasalnya, oknum tersebut menyelewengkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19

BACA JUGA :  Parigi Moutong Diguncang Gempa M4,8, Terasa di Sausu hingga Poso

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat penerima bantuan.

“Nilainya sebesar Rp54.000.000,- diperuntukan bagi 30 orang warganya,” terang Harun.

Dengan demikian, kasus tersebut tengah dalam pengembangan polisi untuk mencari keterlibatan oknum lainnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================