BOGOR TODAY – LH (32) satu oknum Kantor Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor beberapa hari lalu karena kedapatan menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. LH merupakan Kepala Seksi (kasi) Pelayanan di desa tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut LH ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat Kecamatan Rumpin pada 30 Juli 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan ada 58 saksi yang diperiksa hingga ditetapkan satu tersangka

“LH menyalahgunakan dana senilai Rp600 ribu per bulan selama periode April, Mei dan Juni 2020 silam yang diambil dari 30 orang yang datanya bermasalah,” kata Harun di Mapolres Bogor, Senin (15/2/2021).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan bahwa dalam satu desa tersebut terdapat 855 warga yang mendapatkan bantuan tunai tersebut. Namun dari jumlah tersebut ada ketidakakuratan data. Seperti tujuh orang atas nama ganda, dua orang meninggal dunia, dua orang sudah mendapatkan bantuan lain dan 19 orang sudah pindah alamat, jadi totalnya 30 orang.

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

Karena datanya bermasalah, LH malah memanfaatkan kondisi tersebut dengan bekerjasama dengan 15 orang yang diketahui tetangganya. Mereka diminta menjadi penerima palsu yang mengatasnamakan dari data yang bermasalah.

Karena telah terverifikasi oleh LH, 15 orang tetangganya itu datang ke Kantor Pos untuk mencairkan dana Rp600 ribu tersebut selama tiga bulan dengan pendapatan Rp3,6 juta. Sebagai imbalan, kelima belas orang itu masing-masing diberikan uang sebesar Rp.250 ribu.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 5 Mei 2024

“Untuk yang 15 orang ini masih proses didalami, masih penyidikan. Kalau bukti cukup akan kita jadikan tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Harun uang itu disetorkan kepada sekretaris desa (sekdes) setempat. Harun menilai masih ada calon lainnya.

“Oknum sekdes sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk kejadian ini, kami akan cek di desa lainnya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================