BOGOR TODAY – Entah apa yang merasuki tubuh seorang pria 50 tahun asal Tajurhalang Desa Tonjong, Kabupaten Bogor yang tega menghamili anak kandungnya ER yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. IR memaksa anak sulungnya untuk melampiaskan nafsunya lantaran tak kuasa menahan syahwatnya sejak ditinggal istrinya meninggal tiga tahun lalu.
Kasus itu terungkap dari kecurigaan warga sekitar yang melihat ada tumpukan tanah di sebelah rumah kontrakan yang dihuni IR dan kedua anaknya. Warga yang melihat itu langsung menggali gundukan tanah itu dan menenemukan jasad bayi yang diperkirakan masih berumur 6 bulan dalam kandungan dan melaporkannya ke Polsek Bojonggede.
Dalam keterangan persnya, Kepala Polisi Resor Metro (Kapolrestro) Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyebut hasil keterangan yang dikumpulkan, diketahui penghuni kontrakan yang berada di lokasi tumpukan tanah itu merupakan ER yang tengah mendapatkan perawatan di RSUD Cibinong hingga kepolisian menaruh curiga terhadap ER.
“Saat diinterogasi pertama kali, IR mengaku merupakan suami ER guna melepaskan diri dari kecurigaan pihak kepolisian. Namun setelah mendapatkan pertanyaan akhirnya IR mengaku
bahwa ia merupakan ayah dari ER, yang ia setubuhi dan memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungannya,” terang Imran, Rabu (17/2/2021).
Imran menambahkan, IR mengaku meminta ER untuk meminum obat keras guna menggugurkan kandungannya yang sudah berusia enam bulan untuk menutupi aksi bejatnya.
Sementara, Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi mengungkapkan bahwa IR beralasan melakukan perbuatan itu karena tidak diperbolehkan lagi menikah setelah tiga tahun ditinggal sang istri yang sudah meninggal dunia.
”IR sempat bilang kepada ER untuk menikah lagi. Namun tidak ada izin dari anaknya. Karena birahinya mungkin lagi tinggi, korban mengaku khilaf telah menggauli anaknya,” papar mantan Kapolsek Sukmajaya itu.
Berdasarkan keterangan dari IR, sambung Supriyadi dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap hanya seorang buruh. Guna memeriksa kondisi kejiwaananya, polisi pun mencoba melakukan tes di Rumah Sakit (RS) Polri apakah pandemi menjadi penyebabnya sehingga dirinya nekat melakukan aksi cabulnya itu.
”Kejiwaannya normal, artinya tidak ada kelainan. Cuma sudah nggak bisa menahan nafsunya. IR mengaku baru sepuluh kali melakukan aksi itu,” tutur Supriyadi.
Namun, polisi menduga IR telah melakukan tindakan asusila sepanjang 2020 dan itu lebih dari sepuluh kali. Pasalnya kondisi korban yang telah hamil enam bulan.
Akibat perbuatannya IR dijerat Pasal 81 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di
bawah umur. ”Ancamannya di atas 20 tahun penjara karena korbannya merupakan anak kandungnya. Jadi hukumannya ditambah,” tutupnya. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















