BOGOR TODAY – Buat kalian para pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang rumahnya kosong bertahun-tahun atau sudah lama tidak dihuni disarankan untuk melakukan penutupan Atas Permintaan Sendiri (APS).

Humas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dewi Puspitasari mengatakan, penutupan APS itu bertujuan untuk mempermudah pelanggan agar tidak perlu melakukan pengecekan meteran air tiap bulan atau terjadinya kebocoran yang menyebabkan adanya tunggakan biaya.

BACA JUGA :  RSUD R. Moh. Noh Nur Hadirkan Dukungan Sosial Melalui Program Jumat Berkah

“Dengan dilakukannya penutupan APS, maka pelanggan tidak harus membayar rekening lagi, dan meter air dipastikan aman karena kemungkinan bocor atau dipakai orang iseng tidak akan terjadi,” kata Dewi.

Dewi menambahkan, bagi pelanggan yang ingin mengajukan penutupan APS caranya cukup mudah, yaitu pelanggan tinggal datang ke kantor Perumda Tirta Pakuan dan mengisi data yang disertakan dengan tanda tangan diatas materai.

BACA JUGA :  PKK Kabupaten Bogor Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga

“Nantinya setelah semua proses administrasi sudah selesai, maka meteran air yang ada di rumah pelanggan akan dicopot oleh petugas,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Dewi, penutupan APS ijin waktunya maksimal 6 bulan. “Jadi, waktunya 6 bulan dan dapat dibuka kembali sebelum 6 bulan atau diperpanjang kembali setelah habis waktu APS tersebut,” terangnya. (Heri)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================