BOGOR TODAY – Dalam Pasal 19 Undang – undang tindak pidana korupsi (tipikor) tentang keberatan pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara korupsi dan TPPU sudah dipikirkan adanya kemungkinan rampasan hasil korupsi, atau perampasan berkaitan hasil korupsi dari pihak ketiga yang beritikad baik, maka bisa menggugat jika keberatan setelah putusan pengadilan.

Hal demikian disampaikan pakar hukum TPPU sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H, dalam kegiatan webinar nasional secara online dan luring yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, belum lama ini.

Menurutnya, jika seandainya ditemui seperti itu, maka disebutkan bahwa orang – orang pihak ketiga yang beritikad baik yang sudah diputuskan dirampas itu boleh mengajukan keberatan. Lalu nanti pihak pengadilan yang membuktikan.

“Saya lihat pengadilan tersebut bukan pokok perkara, yang pokok perkaranya korupsi dan TPPU tetapi ada masalah – masalah, jika sebelumnya ada penyitaan yang tidak sah maka ada mekanismenya,” ujar Yenti.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) melanjutkan, jika ada perampasan yang menyisakan permasalahan, maka ada pengadilannya, hanya saja seperti apa dan bagaimana mekanismenya. Kata dia hanya disebutkan, bahwa yang merasa keberatan itu hanya diberikan waktu maksimum dua bulan setelah putusan pengadilan, namun tidak disebutkan juga apakah putusan yang inkrah atau tidak inkrah.

BACA JUGA :  Pria di Denpasar Bunuh Teman Kencan, Diduga Kesal Ditagih Uang Tambahan

“Kelihatannya tidak punya hukum acara yang baku, tidak seperti praperadilan, dalam praperadilan disebutkan objeknya jelas, subjeknya jelas dan kemudian tujuh hari harus ada putusan,” tambahnya.

Permasalahan tersebut, menurut Yenti merupakan permasalahan krusial, yang harus sudah ada platfom untuk hukum acara, sehingga sejak pihak ketiga yang merasa beritikad baik mengajukan keberatan, yang dirampas itu memperoleh kepastian. Karena jika pihak ketiga tersebut memang benar – benar beritikad baik, itu merupakan kerugian.

“Sebenarnya penegakan hukum yang baik, jangan juga tidak ada perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, bisa jadi yang disita tersebut, dapat mempengaruhi perusahaan, ini perlu diperhatikan dan harus ada tenggang waktu yang jelas atau kepastian waktu yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Ekonom yang juga pakar pasar modal, Dr. (CAN) Lucky Bayu Poernomo, SE, ME, CSA, CTA, mengatakan jika melihat yang mendasar dari permasalahan tersebut adalah perlindungan konsumen, karena hal itu merupakan aspek fundamental.

Pasalnya, dalam industri pasar modal sebagai terminal memiliki dua kepentingan, yang pertama meningkatkan perusahan di lantai bursa dan kedua meningkatkan jumlah investor yang bertransaksi di bursa efek Indonesia.

“Dari aspek transparansi, investor atau penyelenggara transaksi baik itu individu atau korporasi, juga menginginkan hasil kemajuan – kemajuan perkembangan permasalahan ini, karena sekali lagi, objek yang dituju adalah perusahan Tbk, maka sifat penyelesaiannya harus terbuka karena memiliki portofolio yang berhubungan dengan aspek ekonomi,” sebutnya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

Bagi para investor atau bagi para mereka yang memperoleh manfaat transaksi dengan itikad baik, berpandangan bahwa, dari permasalahan tersebut banyak pihak – pihak dapat membantu untuk mengungkap data dan Bursa Efek Indonesia telah memiliki single investor identity yang dapat dielaborasi.

Dengan demikian, hal itu menjadi sangat penting, karena pihaknya memiliki kekhawatiran akan menimbulkan dampak yang sistemik, dalam arti, sistemik secara industri, karena ini satu keadaan yang berhubungan dengan satu masa lain. Sebut saja asuransi. Asuransi sendiri merupakan satu bagian dari instrumen keuangan yang berhubungan dengan pasar modal yaitu saham, dan saham berhubungan kinerja perusahaan, kinerja perusahaan bisa menjadi kontributor terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Pada kenyataannya pada saat ini, di hari – hari terakhir PDB kita masih dalam masa kontraksi, masih diangka minus 2,07% persen dan ini momentum yang benar – benar harus bergerak cepat, untuk mengungkap, walaupun tidak selesai yang penting ada kemajuan pengungkapan,” tuntasnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================