“Jadi dari 4 orang itu, 2 diantaranya mereka yang terkena razia di wilayah Tanah Sareal, 1 Bogor Barat dan 1 orang di Bogor Utara. Kemungkinan wilayah-wilayah lain akan menyusul dalam aksi rajia ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, sasaran razia miras ini ditujukan ke para penjual miras ilegal atau tidak memiliki izin.

BACA JUGA :  Untuk Pilkada yang Aman dan Damai, PCNU Kota Bogor Gelar Doa Bersama

“Disini kami menggunakan Peraturan Baru, yaitu Peraturan Daerah 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Alhamdulillah kami dari pasukan gabungan TNI-Polri, Kejaksaan Negri dan Pengadilan Negeri Kota Bogor, semuanya mendukung dalam melakukan penindakan dan menertibkan para penjual miras di wilayah Kota Bogor,” singkatnya. (Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================