BOGOR TODAY – Ratusan minuman keras (miras) diamankan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor. Sedangkan, para penjualnya digiring petugas ke Pengadilan Kota Bogor untuk dilakukan sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota, Kompol Otang Sulaeman mengatakan, penindakan miras ini tim gabungan ini berhasil menggiring 4 pelaku penjual miras. Para pelaku ini dikenakan sanksi denda administrasi berupa uang sebanyak Rp 300 ribu.

“Hal ini Kami lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 Pasal 19 tentang Ketertiban dan Larangan Penjualan minuman Keras secara ilegal,” kata Kompol Otang.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

Ia menambahkan, bahwa minuman keras yang berhasil disita dan diamankan itu hasil dari masing-masing polsek dimasa PPKM. Sementara 4 penjual miras ilegal yang terkena sanksi denda itu mereka yang beroperasi di Kecamatan Bogor Barat, Bogor Utara dan Tanah Sareal.

“Jadi dari 4 orang itu, 2 diantaranya mereka yang terkena razia di wilayah Tanah Sareal, 1 Bogor Barat dan 1 orang di Bogor Utara. Kemungkinan wilayah-wilayah lain akan menyusul dalam aksi rajia ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, sasaran razia miras ini ditujukan ke para penjual miras ilegal atau tidak memiliki izin.

“Disini kami menggunakan Peraturan Baru, yaitu Peraturan Daerah 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Alhamdulillah kami dari pasukan gabungan TNI-Polri, Kejaksaan Negri dan Pengadilan Negeri Kota Bogor, semuanya mendukung dalam melakukan penindakan dan menertibkan para penjual miras di wilayah Kota Bogor,” singkatnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================