BOGOR TODAY – RD (42), warga Dusun Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diringkus
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dengan nilai Rp 2 Miliar.

Dalam keterangan persnya, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif menyebut penangkapan tersangka berawal dengan dari laporan masyarakat. Sehingga, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat bersama BNNK Bogor dan BNN RI melakukan penyelidikan.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Bogor. Atas laporan itu, tim berhasil melacak posisi RD hingga akhirnya ditangkap,” jelas Sufyan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/3/2021).

BACA JUGA :  Sarwendah Ingin Perselisihan dengan Ruben Onsu Segera Tuntas Demi Anak-anak

RD, sambung Sufyan, tersangka diringkus pada Kamis (1/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

“Saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai mobil seorang diri dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket besar yang dibungkus menggunakan kemasan teh China berwarna Gold seberat dua kilogram,”terangnya.

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

Kepada petugas, RD mengaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Bubung Pramiadi menerangkan, barang bukti tersebut petugas juga menyita satu unit telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza sewaan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil tes urine terhadap tersangka negatif,” tukasnya (BNN/B. Supriyadi).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================